Namun, berdasarkan informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus program inpassing atau penyetaraan status dan golongan guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan akan diganti dengan program penyetaraan karena menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbudinpassing program inpassing tidak sesuai dengan amanat UU nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan Kemdikbud akan menggantinya dengan program penyetaraan yang dihitung dengan skor tertentu mulai tahun 2013 ini. Profesionalitas guru akan diukur dari nilai kompetensi masing-masing.
Sebenarnya Inpassing sudah dihapus sejak 31 Agustus 2011. Tapi Peraturan Menteri (Permen)nya baru berlaku pada 2013 dan Proses penilaian masih menunggu amandemen peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur mengenai hal ini. Permen ini diamandemen karena tidak mengatur mengenai kompetensi yang diwajibkan Kemendikbud. Selanjutnya penyetaraan bagi guru non PNS akan dihitung dari skor. Kendati ditutup sejak Agustus 2011 lalu tapi dokumen usulan inpassing yang masuk hingga Desember 2011 masih diproses. Proses ini meliputi penyesuaian golongan dan pangkatnya. (krc)
Cek SK Inpassing yang sudah terbit
Adapun SK inpassing yang sudah terbit, yang merupakan usulan dari tahun 2007 s.d 2011 lalu dapat dilihat DISINI.
Sumber : www.metrotvnews.com
No comments:
Post a Comment